Dalam insiden ini petugas tetap menjatuhkan sanksi kepada Kholil. Yang bersangkutan dianggap telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring). Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Provinsi Jawa Timur Hanis mengatakan, operasi yustisi yang digelar terkait dengan pengawasan protokol kesehatan di masyarakat.
Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Dan kami berkeliling ke daerah di Jawa Timur," kata Hanis.
Dari hasil evaluasi petugas, kedisiplinan masyarakat terhadap prokes diakui telah meningkat. Kendati demikian masih banyak juga warga yang tidak mengenakan masker dengan benar.
Sementara dalam operasi yustisi yang digelar hari ini, petugas menjaring sebanyak 32 orang pelanggar. Dari jumlah tersebut, 17 pelanggar diantaranya, yakni termasuk Kholil, diganjar sanksi tipiring. Sedangkan 15 orang selebihnya mendapat sanksi sosial mengucapkan Pancasila dan push up.
(Angkasa Yudhistira)