Sarwo Edhy melanjutkan, asuransi yang memiliki klaim yang akan diberikan kepada petani saat terjadi gagal panen dengan jumlah yang sudah ditetapkan.
"Klaim tersebut sebesar Rp 6 juta perhaktare. Dengan dana itu, petani tidak akan menderita kerugian, justru petani tetap memiliki modal untuk kembali tanam dan produksi tidak terganggu," ujarnya.
CM
(Yaomi Suhayatmi)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.