JAKARTA - Muhammad Rudijto, salah satu tim pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono tidak mempermasalahkan adanya pengubahan keterangan saksi Hengky Soenjoto dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Pengubahan keterangan yang dilakukan Hengky ini diungkap penyidik KPK Rizka Anung Nata dalam persidangan. Hengky merupakan kakak dari terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto selaku penyuap Nurhadi dan Rezky.
"Kami tidak keberatan, apa yang disampaikan oleh saudara Hengky ketika melakukan perubahan (keterangan dalam BAP)," ujar Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 18 Februari 2021.
Diketahui, Hengky mengubah keterangan pada proses pemeriksaan yang ketiga. Dalam sidang, penyidik Rizka Anung mengungkap Hengky mengubah keterangan terkait pernyataannya soal perkara kasasi di MA antara PT MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Perkara antara PT MIT dan KBN inilah asal mula tindak pidana suap antara Nurhadi dengan Hiendra. Menurut penuturan Rizka Anung, Hengky mengubah keterangan bahwa yang bermasalah saat itu bukan PT MIT dengan PT KBN, melainkan PT MIT dengan UOB.