Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Remaja Putri yang Membunuh Pemerkosanya Menjalani Rahabilitasi

Tersangka Remaja Putri yang Membunuh Pemerkosanya Menjalani Rahabilitasi
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Krisna B/Foto: Antara
A
A
A

"Setibanya di tempat yang sudah dijanjikan, korban menunggu tersangka. Menurut pengakuan tersangka, keduanya sempat hubungan badan sebanyak satu kali saat pertemuan itu," ujar Kabid Humas.

Usai berhubungan badan, korban pun kembali mengajak tersangka melakukan hubungan badan. Tersangka menolak dan korban memaksa. Sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang disimpan di saku belakang celana.

"Usai ditikam, tersangka meninggalkan korban yang sudah ditusuk tersebut," ujar Krisna.

Atas kejadian itu, Krisna mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka MKS yaitu Pasal 338 KUHP (15 tahun penjara) sub Pasal 351 (3) KUHP (7 tahun penjara) mengacu pada Pasal 81 (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari masa hukuman orang dewasa.

"Jadi penyidik tidak hanya melakukan proses penyidikan berdasarkan KUHP semata, tetapi juga memperhatikan dan menjalankan UU tentang perlindungan anak dan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement