JAKARTA - Jaksa penuntut umum Jampidsus Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara untuk 13 tersangka perusahaan manajer investasi (MI) dalam kasus korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah lengkap atau P-21.
"Tiga belas berkas perkara atas nama tersangka korporasi perusahaan manajer investasi dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelola keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Jiwasraya dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Proses selanjutnya jaksa penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum supaya kasus tersebut bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Ke-13 tersangka perusahaan manajemen investasi tersebut adalah PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management, PT Prospera Asset Manajemen, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management dan PT GAP Capital.
Baca juga: DPR Minta Kejagung Segera Pulihkan Aset Jiwasraya dan Asabri