Danrivanto yang memperoleh Master of Law in Information Technology di Amerika Serikat mengatakan, Lex Digital Informatica sebagai dasar teoritikal UU ITE telah berevolusi dan menggeser persepsi penegakan hukum, sehingga UU ITE semestinya mendorong tanggung jawab beragam subyek/pelaku di dalam jaringan teknologi digital.
Dia menambahkan, urgensi revisi UU ITE, khususnya norma-norma yang multi-interpertasi perlu artikulasi ulang dengan kontekstual rasa keadilan masyarakat digital.
“Klaus Schwab pendiri World Economic Forum (WEF) mempercayai bahwa Revolusi Industri 4.0 dibangun oleh masyarakat pada ‘cyber-physical systems’ tanpa batasan fisikal, digital dan biologikal. Kita dihadapkan tantangan etika baru dan perlunya revisi norma legislasi UU ITE. Rasa keadilan warga negara wajib dilindungi oleh legislasi UU ITE sebagai amanat kedaulatan digital,” ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)