Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perkosa Anak di Bawah Umur, 2 ABG Dibekuk Polisi

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Sabtu, 20 Februari 2021 |12:54 WIB
Perkosa Anak di Bawah Umur, 2 ABG Dibekuk Polisi
Foto: Okezone.
A
A
A

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Kantor Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.”

BACA JUGA: Janda Cantik Asal Blitar Ini Jual Kafe Rp2,9 Miliar Bonus Istri, Alasannya Mengejutkan

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk dilakukan sidik lebih lanjut.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan tindak pidana Perkosaan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas undang2 no 35 th 2014 tentang perubahan atas undang2 no 23 th 2002 tentang perlindungan anak.”

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement