Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perkosa Anak di Bawah Umur, 2 ABG Dibekuk Polisi

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Sabtu, 20 Februari 2021 |12:54 WIB
Perkosa Anak di Bawah Umur, 2 ABG Dibekuk Polisi
Foto: Okezone.
A
A
A

KAPUAS - Unit Resmob Polres Kapuas dibantu unit Reskrim Polsekta Selat dan Pospol Terusan berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Bataguh, Kapuas, Kaimantan Tengah pada Jumat (19/2/2021) sekira pukul 16.20 WIB.

Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang menjelaskan, pihaknya pada Sabtu (20/2/2021) pagi, mengamankan pelaku sebut saja RY (19) dan YS (20) merupakan warga Desa Terusan Karya Kecamatan Bataguh.

BACA JUGA: Viral Rekaman CCTV Bocah 4 Tahun Diculik saat Main di Depan Rumah

"Dari hasil keterangan korban sebut saja mawar (15), kejadian pada Kamis (18/2/2021) pukul 00.30 WIB pelaku masuk ke rumah korban melalui lobang di atas pintu rumah. Kemudian masuk ke kamar korban dan langsung mengancam korban dengan kata-kata “Kalau mau selamat diam...,“ ujar Situmeang, Sabtu.

Kemudian pelaku langsung memperkosa korban secara bergantian dan korban tidak bisa melakukan perlawanan karena salah satu pelaku memegangi tangan dan menutup mulut korban.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement