Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bacakan Nota Pembelaan, Irjen Napoleon Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 22 Februari 2021 |15:45 WIB
Bacakan Nota Pembelaan, Irjen Napoleon Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi
Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto : Sindonews/Sutikno)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice untuk Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra), Irjen Napoleon Bonaparte, mengaku menjadi korban kriminalisasi. Hal itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021).

Dalam nota pembelaannya, Napoleon mengaku menjadi korban dari kriminalisasi media sosial (medsos). Ia menganggap dengan terjeratnya dalam kasus tersebut, memunculkan adanya sinisme dari publik mengenai penegakan hukum.

"Bahwa kami telah menjadi korban dari kriminalisasi melalui medsos yang memicu malpraktik dalam penegakan hukum berupa masifnya pergunjingan publik akibat sinisme terhadap kekuasaan yang telah menggeneralisir setiap simbolnya sebagai pelampiasan hasrat ghibah sehingga memicu malpraktik dalam penegakan hukum atas nama mempertahankan keluhuran marwah institusi," ujar Napoleon.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu menyebut, tragedi yang menimpanya datang saat masuknya Djoko Tjandra secara ilegal ke Indonesia melalui perkebunan perbatasan Kalimantan Utara (Kaltara) pada 5 Juni 2020.

"Peristiwa tersebut disambut media massa secara masif & berskala nasional sejak pertengahan Juli 2020 yang menuding pemerintah terutama aparat penegak hukum telah kecolongan," katanya.

Publikasi itu, kata Napoleon, antara lain meliputi sebuah foto selfie Djoko, Anita, dan Brigjen Prasetijo, publikasi selembar surat jalan yang ditandatangani Prasetijo, dan publikasi selembar surat bebas Covid-19 yang ditanda tangani dokter pusdokkes Polri.

"Di media massa telah menggulirkan tudingan publik kepada Polri, bahwa yang dianggap sebagai biang keladi tercorengnya kewibawaan pemerintah akibat kelemahan aparat penegak hukum terkait dalam perburuan terpidana yang buron selama 11 tahun," ujarnya.

Baca Juga : Dituntut 3 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Ajukan Pembelaan

Selanjutnya, lanjut Napoleon, publikasi di media massa sejak 16 Juli 2020 soal keberadaan surat NCB Interpol ke Dirjen Imigrasi nomor: B.1036.2020 tertanggal 5 Mei 2020 yang ditanda tangani sekretaris NCB Nugroho Slamet Wibowo semakin menyudutkan Polri.

Terutama divisi Hubungan Internasional Polri yang dipimpinnya dianggap telah menghapus red notice Djoko yang menyebabkan leluasanya Djoko keluar-masuk Indonesia pada Juni 2020.

"Padahal faktanya, di dalam persidangan ini terbukti NCB Interpol tidak pernah menghapus Red Notice tersebut karena memang enggak memiliki kewenangan untuk melakukannya dan karena memang mempertahankan kewibawaan institusi," ucapnya.

Pimpinan Polri pun, kata Napoleon, menyikapi dengan bertindak cepat dan tegas dengan telah menghukum dirinya melalui Telegram Nomor ST.2076 tanggal 17 Juli 2020 karena dianggap telah gagal melakukan pengawasan terhadap staf.

Baca Juga : Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Resmi Ajukan Banding 

"Namun, tindakan cepat dan tegas pimp. Polri tersebut belum cukup memuaskan publik. Justru membuatkan kecurigaan adanya perbuatan pidana sehingga memperkuat desakan publik kepada pimpinan Polri untuk melimpahkan perkara ini ke ranah hukum yang berujung pada persangkaan pidana korupsi kepada kami," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement