Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Irjen Napoleon : Penghapusan Nama Djoko Tjandra Kewenangan Menkumham Yasonna

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 22 Februari 2021 |20:47 WIB
Irjen Napoleon : Penghapusan Nama Djoko Tjandra Kewenangan Menkumham Yasonna
Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto : Sindonews/Sutikno)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte menegaskan, penghapusan nama terpidana Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly.

"Penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dalam sistem ECS adalah kewenangan Menkumham RI atau Dirjen Imigrasi. Sehingga bukan tanggung jawab terdakwa (Napoleon) karena memang terdakwa (Napoleon) tidak memiliki kewenangan itu," ujar Napoleon saat membacakan nota pembelaanya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021).

Atas dasar itu, kata Napoleon, penghapusan nama Djoko Tjandra dari ECS tidak bisa dilimpahkan begitu saja kepada Divisi Hubungan Internasional Polri.

"Tanggung jawab itu tidak bisa dilimpahkan kepada Divhubinter atau NCB Interpol Indonesia berdasarkan 3 surat NCB Interpol Indonesia tersebut," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, jaksa juga menuntut Irjen Napoleon untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) meyakini, Irjen Napoleon terbukti secara sah bersalah karena menerima suap dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) melalui rekannya, Tommy Sumardi. Uang itu, berkaitan dengan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga : Bacakan Nota Pembelaan, Irjen Napoleon Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi

"Menuntut, agar Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan Irjen Napoleon Bonaparte di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).

Dalam melayangkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun, hal yang memberatkan tuntutan, Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan yang bersih.Kemudian, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga : Napoleon Bonaparte Sebut Kasus yang Menjeratnya Rendahkan Martabat Keluarga

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum," imbuh Jaksa Junaidi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement