Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diimingi Uang Rp10 Ribu, Tukang Ojek Lecehkan Bocah Kakak Beradik

Antara , Jurnalis-Senin, 22 Februari 2021 |01:01 WIB
 Diimingi Uang Rp10 Ribu, Tukang Ojek Lecehkan Bocah Kakak Beradik
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

BANJARMASIN - Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin, terancam pidana penjara selama 15 tahun.

"Berdasarkan UU Perlindungan Anak, pelaku dijerat pasal 82 dan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Parmadi di Banjarmasin, Minggu (21/2/2021).

Dikatakannya, pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Baca juga:  Waspada Predator Anak: Polisi Tangkap Ayah Kandung, Ayah Tiri dan Guru Pelaku Pencabulan

Pelaku yang diketahui berinisial SY (48) warga Banjarmasin itu juga sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement