Berdasarkan hasil penyidikan, SY telah mengakui perbuatannya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban berinisial NB (10) dan NL (13) yang merupakan kakak beradik.
Baca juga: Kirim Video Mesum, Pria Ini Rayu Ibu Rumah Tangga agar Mau Diajak Bercinta
Untuk korban mau melayani nafsu bejat SY karena diberi imbalan uang mulai dari Rp10.000 hingga Rp25.000. Dan aksi bejat itu dilakukan pelaku pertama kali pada malam hari saat mengantar kedua korban.
Pelaku yang juga seorang tukang ojek itu melakukan aksi bejatnya itu pada Februari 2020 hingga Januari 2021 dan sudah 10 kali mencabuli dan menyetubuhi kedua korban.
Atas perbuatannya itu, ibu kandung dari kedua korban itu melaporkan perbuatan pelaku ke Satreskrim Polresta Banjarmasin, dan hasil penyelidikan akhirnya SY ditangkap pada Kamis (18/2) sore, sekitar pukul 15.00 WITA.
(Awaludin)