Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pemecatan Hervina Guru Honorer, FSGI: Pintu Masuk Pemerintah Benahi Sistem Tata Kelola Guru

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 23 Februari 2021 |14:08 WIB
Kasus Pemecatan Hervina Guru Honorer, FSGI: Pintu Masuk Pemerintah Benahi Sistem Tata Kelola Guru
Guru Hervina (kiri) dipecat usai unggah gaji di sosmed.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam pemecatan Hervina guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hervina dipecat gara-gara mengunggah gajinya Rp700 ribu ke media sosial.

Meski Dinas Pendidikan Kabupaten Bone membantah bahwa pemberhentian Hervia karena adanya guru PNS yang ditempatkan di sekolah tersebut, bukan karena menggugah gaji di sosmed.

“Kasus ini menunjukkan bahwa guru honor sangat lemah dalam perlindungan profesinya. Bahkan tindakan kepala sekolah yang main pecat melalui WhatsApp (WA) pun, dibela oleh Dinas Pendidikan dengan dalih ada PNS baru yang ditugaskan di sekolah tersebut,” ujar Sekertaris Jenderal (Sekjen) FSGI, Heru Purnomo dalam keterangan resminya kepada Okezone, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga: Ini Biang Kerok Permasalahan Kesejahteraan Guru Honorer

”Padahal, dalih itu makin menunjukkan bahwa guru honor sangat rentan dipecat sewaktu-waktu oleh pihak sekolah dan yayasan. Yang dialami oleh Hervina (34) guru honor yang sudah 16 tahun mengajar di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat oleh kepala sekolah hanya karena mem-posting gajinya Rp700 ribu di media sosial (medsos) adalah salah satu contohnya," tambahnya.

Dewan Pengurus Pusat (DPP) FSGI melakukan telaah atas kasus pemecatan Hervina. Ada beberapa poin penting yang disikapi DPP FSGI.

Baca Juga: Digaji Rp50.000, Ini Penyebab Masalah Kesejahteraan Guru Honorer

Di antaranya pemecatan berpotensi kuat melanggar UU Guru Dosen. Pemberhentian guru oleh Kepala Sekolah (Kepsek) melalui aplikasi WA tidak memiliki kekuatan hukum , sehingga berpotensi Kepsek melanggar UUGD UURI Nomor : 14 Tahun 2005 pasal 30 ayat(1).

“Alasan pemberhentian guru dengan hormat yang mungkin dapat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan adalah guru mengundurkan diri dan putus kontrak," ujar Wakil Sekjen FSGI, Fahriza Marta Tanjung.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement