Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pemecatan Hervina Guru Honorer, FSGI: Pintu Masuk Pemerintah Benahi Sistem Tata Kelola Guru

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 23 Februari 2021 |14:08 WIB
Kasus Pemecatan Hervina Guru Honorer, FSGI: Pintu Masuk Pemerintah Benahi Sistem Tata Kelola Guru
Guru Hervina (kiri) dipecat usai unggah gaji di sosmed.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

Fahriza menambahkan, pada pemberhentian guru honorer di Kabupaten Bone Sulawesi tidak memenuhi kriteria yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30,31 tidak mengatur alasan guru diberhentikan karena ada guru PNS yang masuk atau memposting gaji di medsos.

"Bahkan ketika alasan pemberhentian karena ada 2 guru PNS yang ditugaskan di SDN 169 Desa Sadar, juga perbuatan sewenang-wenang yang melanggar asas umum pemerintahan yang baik, apalagi guru honor tersebut sudah mengajar selama 16 tahun,” katanya.

Pejabat Dinas Pendidikan Bone tidak cermat dalam pemanpatan dan pemetaan guru di wilayahnya. Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bone yang menempatkan tambahn guru PNS di SDN 169 Desa Sadar tanpa mempertimbangkan adanya guru honorer yang sudah mengabdi selama 16 tahun juga merupakan bentuk ketidakcermatan dalam memetakan kebutuhan guru.

“Kepala Daerah harus mengevaluasi kebijakan Dinas Pendidikan yang kurang cermat dalam penempatan dan pemertaan guru di wilayahnya,” tutur Wakil Sekjen FSGI, Mansur.

Banyak guru honor di berbagai sekolah negeri yang bertahan dengan gaji kecil dengan harapan diangkat menjadi PPPK dan kalau beruntung menjadi PNS, atau sekedar menjadi pekerja kontrak pemerintah daerah, seperti terjadi di Provinsi DKI Jakarta dengan istilah KKI (kontrak kerja individu), di mana para guru honor bersedia di gaji seikhlasnya dari kepala sekolah, misalnya guru honorer di salah satu SMP negeri ada 4 guru honor yang belum berstatus KKI bersedia di bayar hanya Rp 1 juta/bulan.

“Mereka bertahan dengan harapan dapat diangkat menjadi KKI dan PPPK”, ungkap Mansur.

 Regulasi Kemendikbud terkait guru honor bisa di gaji BOS dengan syarat masuk Dapodik, jadi hambatan sekolah membayar guru honor.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement