TOMOHON - Seorang pria berinisial DL (52) diamankan oleh Tim URC Totosik Polres Tomohon atas dugaan pengancaman dengan parang terhadap Refli Pusung (33), sesama warga Lingkungan XI Kinilow Satu, Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Senin (22/2/2021), sekitar pukul 22.30 WITA. Penahanan itu dilakukan lantaran pelaku ngamuk dengan parang membubarkan pesta miras yang digelar tetangganya, mengganggu istrinya yang sedang sakit.
Katim URC Totosik Bripka Yanny Watung mengatakan kejadiannya bermula ketika korban bersama teman-temannya menggelar pesta minuman keras (miras) sambil memutar musik dengan volume tinggi. Hal tersebut mengakibatkan istri pelaku yang sedang sakit, sangat terganggu sehingga tidak bisa beristirahat.
"Pelaku yang sangat kesal dengan perbuatan itu lalu mendatangi rumah korban yang berdekatan dengan rumahnya sambil menenteng sebilah parang. Tanpa basa basi, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban namun korban berhasil menghindar," tutur Bripka Yanny Watung, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga : Anak dan Istrinya yang Hilang karena Perahu Evakuasi Banjir Terbalik Ditemukan Tewas, Tangis Hamzah Pecah
Beberapa orang lainnya yang berada di TKP langsung menahan pelaku, kemudian melaporkannya ke Polres Tomohon. Laporan direspons cepat oleh Tim URC Totosik dan piket Polsek Tomohon Utara dengan mendatangi TKP.
"Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Tomohon Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut Sedangkan pesta miras tersebut langsung kami bubarkan, dan warga yang ikut berkumpul di TKP kami minta segera kembali ke rumah masing-masing,” pungkas Bripka Watung.
(Angkasa Yudhistira)