Karen Lythgoe yang menemukan bangkai ikan itu mengatakan terkejut saat kecewa setelah mengetahui asal usul bangkai tersebut.
BACA JUGA: Nelayan Fukushima Temukan Ikan Monster Berwajah Mengerikan
“Saya sangat terkejut ketika mengetahui bahwa ikan tersebut dilepaskan di alam liar, itu tidak bertanggung jawab,” kata Dr Lythgoe.
Di bawah Peraturan Utilitas Umum, mereka yang melepaskan hewan ke waduk dan saluran air dapat didenda hingga USD3.000 (sekira Rp42 juta). Pelanggar yang tertangkap saat melepaskan hewan di taman dan cagar alam menghadapi denda hingga USD50.000 (sekira Rp703 juta), sementara mereka yang melepaskan satwa liar dapat didenda maksimal USD5.000 (sekira Rp70 juta).
(Rahman Asmardika)