Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

100 Perkara Sengketa Pilkada Ditolak MK, Ini Penyebabnya

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Rabu, 24 Februari 2021 |22:23 WIB
100 Perkara Sengketa Pilkada Ditolak MK, Ini Penyebabnya
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Dengan argumentasi hukum itu, MK kemudian menolak gugatan PHP yang diajukan oleh Pemohon. Ia menilai sikap MK sudah tepat menolak gugatan yang diajukan oleh Pemohon karena Pasal 158 masih diberlakukan.

"Pasal 158 (UU 10/2016) penting untuk dijadikan argumentasi hukum dalam meminta MK menolak segala permohonan sengketa Pilkada." demikian kata Hifdzil.

Dari penolakan 100 PHP Pilkada ini, Hifdzil mengatakan, KPUD di berbagai daerah sudah menjalankan pesta demokrasi sesuai dengan tata aturan kepemiluan yang berlaku.

Dengan demikian, MK dengan alasan hukum akhirnya menilai bahwa Pilkada telah berjalan konstitusional.

"Banyaknya gugatan yang tertolak menjadi indikator KPU mulai pusat hingga daerah sudah bekerja maksimal. Sehingga ratusan gugatan yang diajukan akhirnya ditolak," ujarnya.

Hifdzil dan kantornya HICON sendiri menangani 11 perkara dan menjadi kuasa hukum 10 KPUD: KPU Bulukumba, KPU Luwu Utara, KPU Rembang, KPU Barru, KPU Luwu Timur, KPU Mamuju, KPU Tapanuli Selatan, KPU Kutai Kartanegara, KPU Kotabaru, dan KPU Raja Ampat.

Dari 11 perkara yang ditangani HICON, 10 perkara diputuskan dimenangkan oleh KPU dalam putusan dismiss. Satu perkara lanjut dalam tahap pembuktian. Saat ini sidang proses pembuktian di MK.

Untuk diketahui, dalam Pilkada 9 Desember 2019 lalu, KPU melaksanakan Pilkada di 270 daerah. Dari total hajatan memilih pemimpin daerah itu, sebanyak 132 mengajukan gugatan di MK.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement