Menurutnya, pasal-pasal karet UU ITE telah merefleksikan hubungan yang saling bersilangan antara teknologi digital dan hukum. UU ITE memberikan kemampuan bagi hukum untuk menangani permasalahan dalam pemanfaatan teknologi digital, namun pada saat yang sama terkurangi rasa keadilan masyarakat.
“Penerapan keadilan restoratif untuk pasal-pasal karet UU ITE menjadi obat penawar kriminalisasi konten pada media sosial digital termasuk wabah hoaks yang masif di masyarakat. Kapolri dengan cerdas mengartikulasikan UU ITE dalam kontekstual keadilan restoratif, sehingga UU ITE mendorong tanggung jawab bersama masyarakat dengan jajaran penegakan hukum, tutup Danrivanto.
(Fahmi Firdaus )