Setelah mendapatkan laporan, tim Sat Reskrim Polres Boyolali lalu mencari pelaku. Pelaku yang bekerja sebagai sopir, akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Juwangi saat mengangkut pasir pada 18 Februari 2021.
Baca Juga: Pelajar yang Lecehkan Temannya di Kelas Juga Minta Video Call Tidak Senonoh
Dari keterangan yang didapatkan, Wikan mengatakan perbuatan pencabulan yang dilakukan pelaku sudah berlangsung sejak Desember 2020. Terhadap korban D, pencabulan sudah dilakukan tujuh kali. Sedangkan pada korban N, pencabulan sudah dilakukan tiga kali. Pencabulan dilakukan pada waktu berbeda antara korban D dan korban N.
Sementara itu Parjono mengaku khilaf saat melakukan perbuatan pencabulan terhadap bocah kembar tersebut. Saat kembali dipastikan, pelaku juga mengaku belum menikah siri dengan ibu korban. Kepada korban, dia mengaku tidak melakukan ancaman. "Tidak mengancam. Ya begitu saja," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan atau 82 UU No. 17/2016 tentang penetapan Perpu No. 01/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(Sazili Mustofa)