Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gunakan Restorative Justice, Polisi Lepas Suami yang Mencuri HP Istri

Sazili Mustofa , Jurnalis-Rabu, 24 Februari 2021 |13:11 WIB
Gunakan Restorative Justice, Polisi Lepas Suami yang Mencuri HP Istri
Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

SUMBAWA BESAR - Kasubbag Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi dalam keterangan persnya mengatakan, akan membebaskan BP, suami yang ditahan karena mencuri HP (handphone) di rumah sendiri dari proses hukum.

Pasalnya, tersangka pencuri handphone istrinya ini diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam menyelesaikan perkara tersebut, Sat Reskrim Polres Sumbawa menerapkan system Restorative Justice (RJ).

"Dalam mediasi itu, penyidik menfasilitasi penyelesaian antara istri dan suami ini," katanya dilansir Antara.

Baca Juga: Aksi Pemuda Curi Kotak Amal Ketahuan Gara-Gara Bayar Kosan Pakai Uang Receh

Penerapan Restorative Justice ini, sesuai nota kesepahaman bersama Ketua Mahkamah Agung dengan menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung serta Kapolri diberlakukannya RJ, karena kasus tersebut terjadi dalam lingkup keluarga, pelapor dan terlapor masih suami-istri yang sah, dan kerugian yang ditimbulkan dalam kasus iru juga nilainya di bawah Rp2 juta.

Baca Juga: Tak Kapok 10 Kali Masuk Bui, Residivis Kasus Pencurian Beraksi Kembali

Pelapor sudah memaafkan perbuatan suaminya. Kondisi pelapor saat ini dalam keadaan hamil besar dan anak yang dikandungnya membutuhkan kehadiran seorang ayah di sisinya. Pelapor juga sudah mencabut laporan polisi atas kasus pencurian itu, dengan demikian kasus dianggap telah selesai.

Sebelumnya, BP warga seorang suami di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena mencuri HP istrinya. Kasus ini terbongkar setelah sang istri melaporkan rumahnya dibobol maling.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement