Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SE Kapolri Dinilai Tepat dan Positif, Pengamat: Proses Hukum UU ITE Jangan Tebang Pilih

Rakhmatulloh , Jurnalis-Kamis, 25 Februari 2021 |09:21 WIB
SE Kapolri Dinilai Tepat dan Positif, Pengamat: Proses Hukum UU ITE Jangan Tebang Pilih
Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)
A
A
A

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SE itu salah satunya mengatur soal penahanan tersangka UU ITE.

SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Jenderal Sigit pada 19 Februari 2021 dimaksudkan agar anggota Polri dalam menegakkan hukum menerapkan prinsip keadilan di masyarakat dalam hal ini mengedepankan restorative justice.

Yakni disebutkan dalam SE itu terhadap para pihak dan/atau para korban yang bersedia mengambil langkah damai diprioritaskan, tapi jika korban ingin perkaranya dilanjutkan agar tersangka UU ITE yang sudah minta maaf tak dilakukan penahanan.

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement