Sebelumnya, Ketua Presidium IPW, Neta S Pane memprotes panggilan polisi yang dilayangkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (23/2).
Menurut Neta, pemanggilan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan UU ITE.
"Pemanggilan ini jelas pembangkangan terhadap perintah Kapolri Sigit bahwa penggunaan UU ITE agar lebih selektif dan bukan alat kriminalisasi," kata Neta dalam keterangannya terpisah.
Apalagi, kata Neta, dalam kasus ini IPW telah mendapat keterangan dari dua ahli bahasa bahwa tidak ada penghinaan dalam apa yang dituduhkan pelapor, yakni Agustinus Eko Rahardjo terhadap terlapor.
(Awaludin)