Di mana, hakim banding yang memutus perkara ini berpendapat, suatu keputusan harus bisa menjadi instrumen koreksi dalam pribadi Pelaku/Terdakwa/Terpidana serta merupakan jawaban dari keadilan responsif bagi masyarakat terutama menuju perbaikan tatanan moral dan tatanan sosial.
Baca Juga : Berkas Perkara 13 Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Sudah Lengkap
Dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata merupakan pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang dan lingkungan, rasa malu dan pengekangan bagi si Terpidana.
"Namun di sisi lain juga untuk memberi pembinaan yang berbasis pada pendidikan moral, intelektual dan kesadaran hukum karena setiap orang harus dipandang sebagai makhluk Tuhan yang berpotensi bisa diperbaiki, dibina, dan dikembalikan kepada kehidupan bermasyarakat dan bersosial serta diharapkan dapat beradaptasi dengan lingkungan sosialnya," ucap hakim mengutip amar putusan.
(Angkasa Yudhistira)