“Namun tak bisa langsung distigmatisasi subjektif sebagai aksi para mafia tanah ? Ini juga harus dihindari sehingga tidak benar bahwa pembebasan tanah dianggap sebagai permainan mafia tanah,” lanjutnya.
Indriyanto menyebutkan sengketa lahan, baik privat, publik maupun koorporasi selayaknya patuh pada prinsip negara hukum. Bukan menciptakan stigmatisasi mafia tanah yang klasik tersebut.
“Meskipun penindakan hukum tetap merupakan sarana dan basis negarahukum yang patut diapresiasi dalam hal adanya sengketa tanah tersebut,” tuturnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.