Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas : Penetapan Kelompok Prioritas Vaksinasi Berdasarkan Pertimbangan Berkeadilan

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Jum'at, 26 Februari 2021 |07:41 WIB
Satgas : Penetapan Kelompok Prioritas Vaksinasi Berdasarkan Pertimbangan Berkeadilan
Pedagang di Pasar Tanah Abang menjalani vaksinasi. (Foto : Okezone/Fahreza Rizky)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap 2 sudah dimulai sejak Rabu (24/2/2021). Dalam memutuskan kelompok penerima prioritas, pemerintah menggunakan berbagai pertimbangan presisi dan berkeadilan serta sejumlah aspek lainnya.

Pada vaksinasi tahap 2, selain pegawai sektor pelayanan publik dan warga lanjut usia (lansia) yang menjadi prioritas, juga menyertakan profesi guru dan tenaga pengajar sekolah untuk persiapan sekolah tatap muka, serta wartawan dan pekerja media yang dinilai berisiko terpapar Covid-19.

"Meskipun, ada kelompok yang menjadi prioritas penerima vaksin, pemerintah menjamin bahwa nantinya vaksin dapat diakses dengan mudah oleh semua kelompok masyarakat yang memenuhi syarat," jelas Wiku memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (25/2/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Secara rincinya, ada beberapa pertimbangan yang dilakukan pemerintah. Diantaranya kondisi lingkungan pekerjaan, kondisi kesehatan, intensitas aktivitas dan mobilitas serta situasi Covid-19 dilingkungan tempat tinggal. Sedangkan pertimbangan prioritas daerah, mempertimbangkan situasi Covid-19 di daerah, kesiapan sarana dan prasarana penyimpanan vaksin dan penyelesaian target vaksinasi tahapan sebelumnya.

Baca Juga : 65 Kabupaten/Kota Punya Kasus Aktif Covid-19 Lebih dari 1.000

"Pada prinsipnya pemerintah sangat presisi dan berhati-hati dalam menentukan prioritas ini," imbuh Wiku.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement