JAKARTA - Keluarga anggota DPR RI ikut dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan Kesetjenan DPR bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada fase pertama sejak 24 Februari sampai 10 Maret 2021. Keikutsertaan keluarga anggota DPR RI pun dipertanyakan.
"Basis kami untuk mendata semua dari Kesetjenan DPR maupun anggota dewan adalah data keluarga, ada juga yang kami ambil dari Jasindo. Itu yang tercatat resmi, dan itu yang kami pegang," kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar di kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (26/2/2021).
Baca Juga: Ini Alasan Ruang Vaksinasi Covid-19 di DPR Dilarang Difoto dan Diliput
Pada prinsipnya, kata Indra, semua warga negara akan divaksin Covid-19, itu adalah kebijakan yang telah disampaikan oleh pemerintah. Oleh karena itu, keikutsertaan keluarga anggota DPR dalam vaksinasi ini jangan menjadi polemik karena pada dasarnya semua warga negara wajib divaksin Covid-19.
"Jadi, jangan dilihat (anggota) keluarga ikut divaksin atau tidak. Namun, semua warga negara pada dasarnya wajib divaksin Covid-19. Dalam satu rumah, satu orang diberi vaksin namun yang lain tidak, tentu itu berisiko," ujarnya.