Mereka melakukan kekerasan di salah satu poskamling wilayah Danukusuman, Serengan, pada Kamis 11 Februari 2021. Dengan demikian, total ada sembilan orang yang ditangkap polisi dalam kasus premanisme ini.
Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 351 Ayat (1), Pasal 363 Ayat (1), Pasal 335, KUHP tentang kekerasan, pencurian, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12/1951 tentang senjata.
“Delapan senjata tajam, satu tongkat, satu button stick kami sita dari pelaku. Imbauan saya kepada DPO segera menyerah, kami akan jebol sampai ke akar-akarnya. Wilayah Jawa Tengah tidak ada premanisme semacam ini,” papar Kapolda.
(Arief Setyadi )