Baca Juga : Gagalkan Penjambretan, Gadis Tebet Diganjar Penghargaan oleh Polisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini terancam akan dipenjara selama 9 tahun karena dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan.
Baca Juga : Gagal Menjambret Gegara Gadis Berhijab Melawan, Pelaku Batal Menikah
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.