Baca Juga : Gagalkan Penjambretan, Gadis Tebet Diganjar Penghargaan oleh Polisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini terancam akan dipenjara selama 9 tahun karena dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan.
Baca Juga : Gagal Menjambret Gegara Gadis Berhijab Melawan, Pelaku Batal Menikah
(Erha Aprili Ramadhoni)