Yang patut menjadi keprihatinan adalah posisi indeks demokrasi saat ini menempati urutan terendah kurun waktu 14 tahun terakhir. Artinya, kecacatan demokrasi yang dialami mesti menjadi refleksi bersama.
“Salah satu contoh penerapan UU ITE yang LPSK tangani adalah pengaduan Baiq Nuril. Ini salah satu bentuk di mana seorang korban pelecehan seksual malah dipidanakan karena dianggap mentrasmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan”, ujar Edwin.
Dalam hal proses penanganan perkara, sejumlah laporan terkait ”pencemaran nama baik melalui media elektronik” tetap berjalan dan bahkan proses perkaranya lebih cepat daripada kasus yang lebih awal dilaporkan oleh Pelapor/Korban. Dari data permohonan perlindungan LPSK, terdapat 20 kasus yang proses peradilannya terus bergulir. Edwin menilai penerapan UU ITE ini cenderung overcriminalization, dan rentan dipolitisasi.
“Keberadaan Pasal 27 juga bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU Nomor 31 Tahun 2014), yang menyatakan bahwa Saksi, Korban, Saksi pelaku dan/ atau Pelapor yang beriktikad baik, tidak dapat di tuntut secara hukum (pidana maupun perdata) atas kesaksian/ laporan yang telah diberikannya”, jelas Edwin.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.