Meski begitu, Karjono mengingatkan, pers juga dapat menjalankan prinsip norma umum dalam menjalankan perannya. Menurutnya, kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers jangan sampai membuat pers kebablasan.
Baca Juga : Medsos Disebut Dapat Picu Kegaduhan hingga Mengancam Keutuhan Pancasila
"Undang-Undang Pers menjamin kebebasan pers. Namun, bukan berarti kebablasan. Kebebasan tersebut harus atas dasar norma dan batas-batas kebenaran. Dan tidak membalikkan fakta karena kalau membalikkan fakta itu ujung-ujungnya fitnah," katanya.
Baca Juga : BPIP Dorong Pelajaran Pancasila Masuk Kurikulum
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.