Baca Juga : 120 Rumah Rusak Akibat Pergerakan Tanah di Purwakarta
Aksi penembakan Bripka Cornelius Siahaan mengakibatkan tiga korban tewas, yakni Doran Markus Manik yang menjadi kasir Kafe RM, kemudian Martinus Kardo Rizky, petugas keamanan Kafe RM yang juga anggota Kostrad TNI AD, serta Fery SImanjuntak, pelayan kafe.
Bripka CS telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Dia terancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, yakni barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
(Angkasa Yudhistira)