Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wajib Tahu, Ini cara Agar Terhindar dari Tindakan Kriminalisasi Oknum Penegak Hukum

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Minggu, 28 Februari 2021 |20:52 WIB
Wajib Tahu, Ini cara Agar Terhindar dari Tindakan Kriminalisasi Oknum Penegak Hukum
Foto: Dok LQ Indonesia Lawfirm
A
A
A

Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dan dugaan surat BAP rekayasa tersebut disertai bukti berupa KTP dan tanda tangan yang dipalsukan, surat pernyataan, dan copy BAP yang diduga dipalsukan. Selain mengambil langkah tegas, firma hukum ini juga mengadukan kasus tersebut ke Propam, IPW, dan Kompolnas.

Menurut Tandry Laksana, tidak semestinya polisi sebagai aparat penegak hukum malah melakukan pidana bukan hanya memberikan keterangan palsu, bahkan berani menyajikan BAP palsu di depan persidangan. Ia menegaskan firma hukum tempatnya bernaung, tidak akan sungkan menghadapi oknum penegak hukum yang justru merekayasa kasus masyarakat kecil.

"Tidak boleh ada penegak hukum yang malah mengkriminalisasi, apalagi ada dugaan uang Rp149 juta yang ada dalam rekening salah satu terdakwa diduga di kosongkan dan diambil oleh oknum Penyidik Resmob yang menangani kasus ini. Ini siapa pelaku kriminalnya jika begini?,” ujar pengacara yang kerap vokal menyuarakan reformasi dan perbaikan di tubuh Polri.

Pengacara senior ini menghimbau agar masyarakat yang terlibat kasus pidana baik di kepolisian maupun kejaksaan untuk jangan ragu menggunakan jasa pengacara agar hak-hak mereka selaku manusia dapat dipertahankan.

Alvin Lim dan Tandry Laksana berpesan kepada masyarakat luas untuk tidak gentar meminta bantuan jasa dalam pendampingan hukum, bahkan kasus-kasus yang melibatkan oknum penegak hukum sekalipun. Justru, hukuman bagi para penegak hukum lebih berat.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement