Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wajib Tahu, Ini cara Agar Terhindar dari Tindakan Kriminalisasi Oknum Penegak Hukum

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Minggu, 28 Februari 2021 |20:52 WIB
Wajib Tahu, Ini cara Agar Terhindar dari Tindakan Kriminalisasi Oknum Penegak Hukum
Foto: Dok LQ Indonesia Lawfirm
A
A
A

Saat hal itu ditanyakan kepada para saksi yang merupakan penyidik kasus tersebut menjawab, tidak. Lantas mengapa jawaban para saksi di BAP bisa seragam, kata Alvin ketika itu, bertanya lagi dan para penyidik yang duduk di kursi saksi tidak dapat menjawabnya.

Demikian pula ketika Majelis Hakim mengajukan pertanyaan mengenai BAP salah seorang saksi atas nama US yang merupakan masyarakat biasa, bukan penyidik bisa mengetahui tentang seseorang yang ditetapkan sebagai DPO oleh Unit Resmob Polda Metro Jaya, padahal hal itu merupakan rahasia penyidikan yang menurut Majelis Hakim semestinya tidak boleh dibongkar kepada orang lain. Pada saat itu, akhirnya saksi yang juga merupakan tim penyidik mengakui bahwa dirinya lah yang memberitahukan jawaban tersebut kepada saksi US yang kemudian menyampaikannya dalam jawaban BAP.

Lawyer LQ Indonesia Law Firm lainnya, Tandry Laksana SH, usai persidangan kepada media, mengatakan sebenarnya Majlis Hakim telah jelas melihat bahwa BAP yang disajikan oleh Penyidik Resmob Polda Metro Jaya adalah rekayasa dan sudah dibuat oleh para oknum penyidik sebelum adanya temuan tanda tangan palsu.

Dengan bukti-bukti kuat tersebut, LQ Indonesia Lawfirm membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan keempatnya ke Polda Metro Jaya.

Law firm yang digawangi para advokat ternama ini juga mendesak Polda Metro Jaya memeriksa secara pidana para oknum penyidik dan melakukan lab forensik apakah tanda tangan tersebut palsu untuk dibuktikan lebih lanjut.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement