JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyayangkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, yang selama ini dikenal berintegritas dan sempat mendapat penghargaan tapi terseret juga dalam kasus suap dan gratifikasi.
Menurutya, penerimaan uang Rp5,4 miliar oleh Gubernur Sulsel bukan hanya bertentangan dengan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku.
"Kami sangat menyayangkan dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi yang telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan, bukan hanya oleh rakyat, tetapi beberapa lembaga masyarakat juga telah menyematkan penghargaan yang seharusnya dijadikan amanah oleh yang bersangkutan," jelasnya, Minggu (28/2/2021)
Firli menegaskan KPK tak akan kehabisan energi untuk mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jabatannya adalah amanat rakyat yang seharusnya dilakukan dengan penuh integritas.
"Perlu dipahami bahwa korupsi tak semata soal kerugian keuangan negara, tetapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi," jelasnya.