JAKARTA - Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal harus direview dan dikaji serius. Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR RI mendesak pemerintah segera melakukan itu.
Pasalnya, dalam Perpres tersebut terdapat pasal-pasal yang mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu. Pasal-pasal tersebut sangat potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.
“Harus direview dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak,” kata Ketua FPAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Baca Juga: PBNU Tolak Legalisasi Miras, Said Aqil: Minuman Keras Jelas Lebih Banyak Mudharatnya
“Itu makanya perlu direview. Kalau perlu, perpres tersebut segera direvisi. Pasal-pasal tentang mirasnya harus dikeluarkan,” tegasnya.
Adapun investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, Saleh memeprtanyakan apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain. Sedangkan sekarang saja di mana belum ada aturan khusus seperti ini, perdagangan miras sangat banyak ditemukan di tengah masyarakat. Dengan perpres ini, tentu akan lebih merajalela lagi.
“Selain itu, juga sangat dikhawatirkan akan maraknya miras oplosan, ilegal, dan palsu. Miras oplosan, ilegal, dan palsu ini dikhawatirkan akan beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres. Ini sangat sering terjadi. Aparat kepolisian dan BPOM sudah sering menangkap para pelakunya,” bebernya.