Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lampirkan 2 Alat Bukti, Pengacara Sebut Penahanan Habib Rizieq Cacat secara Hukum

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 01 Maret 2021 |14:28 WIB
 Lampirkan 2 Alat Bukti, Pengacara Sebut Penahanan Habib Rizieq Cacat secara Hukum
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Alamsyah (Foto : Sindo/Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyebutkan, telah menyiapkan bukti kalau penangkapan dan penahanan kliennya itu dinilai tidak sah dan cacat secara hukum.

"Kami siapkan permohonan dengan melampirkan dua alat bukti, yaitu surat penangkapan dan surat penahanan. Kedua surat itu didasari dengan dua surat perintah penyidikan," ujar Alamsyah kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Baca juga:   Polri Tak Hadir, Sidang Praperadilan Habib Rizieq Kembali Ditunda

Menurutnya, penangkapan Habib Rizieq dinilai tidak sah dan cacat hukum lantaran adanya dua surat perintah penyidikan. Padahal, surat perintah penyidikan itu sesuai KUHAP dan Protap Kapolri hanya diatur satu saja.

Baca juga:  Habib Rizieq dan Sobri Lubis Ajarkan Hadits Targhib Wat Tarhib di Rutan

Alhasil, kata dia, adanya dua surat perintah penyidikan itu membuat kerancuan dan tanda tanya besar tentang asal mula penangkapan dan penahanan Habib Rizieq. Dari situ pula, tampak jelas kalau penyidikan perkara kerumunan terhadap Habib Rizieq terkesan dipaksakan.

"Itu yang kami persoalkan secara hukum administrasi karena cacat hukum dan dipaksakan itu dengan dua surat prrintah penyidikan. Lalu, ditambah lagi pasal tentang berkerumun, lalu diadopsi lagi pasal 160 penghasutan. Padahal di pasal 93 tak ada tentang penghasutan, adanya berkerumun tentang protokol kesehatan," katanya.

Pada persidangan berikutnya, tambahnya, bukti tersebut bakal diajukan ke persidangan. Sebabnya, pada sidang kali ini Termohon Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tak hadir sehingga sidang ditunda pekan depan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement