"Sebenarnya kejadian ini yang dibilang klien saya itu nanti sudah tiap hari sebenarnya. Tapi memang begitu ada kesempatan, karena dia baru bekerja 3-4 bulan," kata Fachri.
Fachri menuturkan bahwa dalam laporan ke Polres Jakarta Utara, pihaknya membawa barang bukti berupa video rekaman aksi pelecehan dan hasil visum serta keterangan saksi.
Baca juga: Waspada Predator Anak: Polisi Tangkap Ayah Kandung, Ayah Tiri dan Guru Pelaku Pencabulan
"Ini baru tahap laporan, semua nanti kewenangan daripada penyidik. Apa dia nanti akan melakukan penangkapan atau penahanan, sesuai penyidiknya saja," kata Fachri.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.