Tidak hanya menderita luka, dalam peristiwa itu korban juga mengalami kerugian tas berisi telepon genggam dan uang tunai senilai Rp2 juta yang dibawa kabur oleh tersangka.
"Berdasarkan keterangan korban dan saksi, polisi mengidentifikasi kendaraan sepeda motor yang identik dengan yang digunakan tersangka, berada di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang," tambahnya.
Baca Juga: Dijambret, Seorang Ibu Tewas Usai Motornya Nyusruk Tabrak Tembok
Benar saja, tersangka bersembunyi di Kronjo. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan HP korban dan motor yang digunakan tersangka beraksi melakukan penjembretan.
"Kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk pemeriksaan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tukasnya.
(Arief Setyadi )