Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Presiden Prancis Sarkozy Divonis 3 Tahun Penjara Atas Tuduhan Korupsi

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |09:35 WIB
Mantan Presiden Prancis Sarkozy Divonis 3 Tahun Penjara Atas Tuduhan Korupsi
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy. (Foto: Reuters)
A
A
A

Dalam putusannya, Hakim Christine Mée mengatakan politisi konservatif itu "tahu apa yang (dia) lakukan adalah salah", menambahkan bahwa tindakan Sarkozy dan pengacaranya telah memberi publik "citra keadilan yang sangat buruk".

Kejahatan-kejahatan tersebut ditentukan sebagai menjajakan pengaruh dan pelanggaran kerahasiaan profesional.

Putusan itu adalah sebuah peristiwa penting untuk Prancis pasca-perang. Satu-satunya preseden adalah persidangan pendahulu Sarkozy, Jacques Chirac, yang mendapat hukuman percobaan dua tahun pada 2011 karena telah mengatur pekerjaan palsu di Balai Kota Paris untuk sekutunya ketika dia menjadi Wali Kota Paris. Chirac meninggal pada 2019.

Jika banding Sarkozy tidak berhasil, dia bisa menjalani hukuman setahun di rumah dengan label elektronik, daripada dipenjara.

BACA JUGA: Mantan Presiden Prancis Sarkozy Diadili atas Tuduhan Korupsi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement