JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI), Mark Sungkar melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon.
Mark Sungkar didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp649,9 juta berkaitan kegiatan olahraga triathlon.
Baca juga: Pariaman Triathlon 2021 Digelar Agustus, Sandiaga Uno Dijadwalkan Hadir
Dalam dakwaannya, ayah kandung artis Shireen dan Zaskia Sungkar itu diduga telah membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana pelatnas Asian Games 2018 guna peningkatan prestasi olahraga nasional di Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Lepaskan Keramaian Politik, Sandiaga Juara 3 di Trifactor Triathlon Belitung