Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Dana Triathlon, Mark Sungkar Didakwa Rugikan Negara Rp694 Juta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |15:45 WIB
Korupsi Dana Triathlon, Mark Sungkar Didakwa Rugikan Negara Rp694 Juta
Mark Sungkar jalani sidang dakwaan (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI), Mark Sungkar melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon.

Mark Sungkar didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp649,9 juta berkaitan kegiatan olahraga triathlon.

Baca juga: Pariaman Triathlon 2021 Digelar Agustus, Sandiaga Uno Dijadwalkan Hadir

Dalam dakwaannya, ayah kandung artis Shireen dan Zaskia Sungkar itu diduga telah membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana pelatnas Asian Games 2018 guna peningkatan prestasi olahraga nasional di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Lepaskan Keramaian Politik, Sandiaga Juara 3 di Trifactor Triathlon Belitung

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement