Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Dana Triathlon, Mark Sungkar Didakwa Rugikan Negara Rp694 Juta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |15:45 WIB
Korupsi Dana Triathlon, Mark Sungkar Didakwa Rugikan Negara Rp694 Juta
Mark Sungkar jalani sidang dakwaan (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Jaksa juga menduga Mark telah memperkaya orang lain yang di antaranya adalah, Andi Meera Sayaka, yakni sebesar Rp20,650 juta; Wahyu Hidayat sebesar Rp41,3 juta. Kemudian, Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta; Jauhari Johan sebesar Rp41,3 juta; dan The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo sebesar Rp150,650 juta.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp694,9 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Mark didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor lebih subsidair Pasal 9 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement