Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kiai Said Aqil: Hukum Miras Haram Sudah Jelas di Alquran, Enggak Mungkin Jadi Halal

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |17:09 WIB
Kiai Said Aqil: Hukum Miras Haram Sudah Jelas di Alquran, <i>Enggak</i> Mungkin Jadi Halal
KH Said Aqil. (Foto: Bagja)
A
A
A

Kiai Said menambahkan, dalam kaitan fiqiah, menyetujui sesuatu berarti menyetujui dampaknya.

"Kalau kita menyetujui adanya industri khamr, berarti kita setuju bangsa menjadi teler semua. Wong enggak ada pabriknya saja sudah kayak gini. Oleh karena itu, apapun alasannya, apa pertimbangannya, kami PBNU menolak adanya investasi Industri khamr ini," jelasnya.

Baca juga: Sindiran Nyelekit Gus Miftah untuk Pemerintah yang Ingin Legalkan Miras

"Nah, tapi alhamdulillah wa syukurillah, Presiden Jokowi, presiden yang cukup arif, cukup bijak, mencabut Perpres Nomor 10, lampiran Nomor 31, 32, 33, 45, 46 tahun 2021 bulan tanggal 2 Februari, hanya keluarnya baru-baru ini, jadi kita kaget gitu," sambung Kiai Said.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement