Lebih lanjut, ucap dia, mengenai makam tumpang memang sudah diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007. Asalkan dalam prosesnya direstui pihak keluarga.
"Makam itu bisa ditumpang asal dengan persetujuan ahli waris jadi wajib ada persetujuan," tuturnya.
Baca Juga : Perjalanan 1 Tahun Pandemi Covid-19 di Indonesia
Sekadar informasi, di Jakarta sampai 1 Maret 2021, total 5.528 orang meninggal dunia terkait Covid-19. DKI mencatat angka kematian terkait Covid-19 mencapai 1,6%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7%. Untuk itu, masyarakat diimbau menegakkkan protokol kesehatan yang ada untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.