Adapun tersangka adalah adik pemilik perusahaan jasa keuangan (permodalan) tersebut. "Pelaku diberi tanggung jawab untuk menjaga perusahaan itu setiap hari. Dan kedua korban merupakan sekretaris pribadinya," ucap Nasriadi.
Baca juga: Dilecehkan Bos, Dua Karyawati Perusahaan di Ancol Lapor Polisi
Atas perbuatannya, Pelaku JH dijerat dengan pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Si tersangka sudah mengakui perbuatannya dan kami masih mendalami apa motif dari tersangka melakukan hal tersebut," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.