Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Bos Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Karyawati Perusahaan di Ancol

Yohannes Tobing , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |13:45 WIB
Polisi Tangkap Bos Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Karyawati Perusahaan di Ancol
Dua karyawati korban pelecehan seksual oleh bos tempat mereka bekerja. (Foto: Yohannes T)
A
A
A

Adapun tersangka adalah adik pemilik perusahaan jasa keuangan (permodalan) tersebut. "Pelaku diberi tanggung jawab untuk menjaga perusahaan itu setiap hari. Dan kedua korban merupakan sekretaris pribadinya," ucap Nasriadi.

Baca juga: Dilecehkan Bos, Dua Karyawati Perusahaan di Ancol Lapor Polisi

Atas perbuatannya, Pelaku JH dijerat dengan pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Si tersangka sudah mengakui perbuatannya dan kami masih mendalami apa motif dari tersangka melakukan hal tersebut," tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement