Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Tangkap Terpidana Kasus Pembobol Dana Pensiun PT Pertamina Sebesar Rp1,4 Triliun

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 03 Maret 2021 |13:35 WIB
Jaksa Tangkap Terpidana Kasus Pembobol Dana Pensiun PT Pertamina Sebesar Rp1,4 Triliun
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan menangkap terpidana kasus pembobol dana pensiun PT Pertamina, Bety, yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp1,4 triliun. Dalam operasi tersebut, Bety ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa 2 Maret 2021, malam, tanpa melakukan perlawanan.

"Terpidana Bety merupakan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks. PT Millenial Danatama Sekuritas) yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembobolan dana pensiun (Dapen) PT Pertamina," kata Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Ashari menyebut, terpidana Bety secara sah dan meyakinkan dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 9 September 2020.

Dalam perkara ini, Beny melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila tak kunjung dibayar, Bety wajib mengganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Kemudian, dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang senilai Rp 700 juta.

"Sehingga ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain pidana pokok, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp777.331.421," paparnya.

Usai ditangkap, Bety akan langsung dieksekusi di Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu Jakarta Timur oleh jaksa pada Kejari Jakarta Pusat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement