Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Polri Tolak Laporan Marzuki Alie ke AHY

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 04 Maret 2021 |15:42 WIB
Bareskrim Polri Tolak Laporan Marzuki Alie ke AHY
Marzuki Alie (Foto : Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Pelaporan mantan Ketua DPR Marzuki Alie terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ditolak Bareskrim Polri. Hal itu lantaran masih kurangnya barang bukti yang dibawa pihak Marzuki dalam laporan tersebut

Selain AHY, pelaporan itu rencananya ditujukan kepada SH, RN, AMP, dan HK. Hal ini merupakan buntut dari isu kudeta Partai Demokrat.

"Kami rencananya kan langsung pelaporan ya. Tapi, masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Partai Demokrat. Maka kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu," kata Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Rusdiansyah menyebut, awalnya pihaknya akan mengarahkan pelaporan ini melalui tindak pidana murni sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik dan fitnah, bukan laporan soal UU ITE.

"Memang sejak awal kami tidak mengaitkan dengan UU ITE. Jadi, ujung akhir yang kita lihat adalah adanya pemecatan klien saya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rilis media, itu sesungguhnya," ujarnya.

Dalam hal ini, Rusdiansyah menyebut pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan yang telah dibuat dalam bentuk laporan sesuai rekomendasi dari petugas SPKT.

Baca Juga : Dituduh Kudeta Demokrat, Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim Polri

"Tiga hari ke depan kita akan konfirmasi kembali sembari kita lengkapi syarat formil materilnya," ucapnya.

Sebelumnya, selain mengajukan gugatan atas pemecatannya bersama 6 kader Partai Demokrat lainnya ke Pengadilan Negeri, Marzuki Alie akan melaporkan sejumlah fungsionaris Demokrat ke Bareskrim Polri atas fitnah yang dialamatkan kepada dirinya terkait Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD).

"Kalau (laporan) ke Bareskrim sedang dikumpulkan bukti-bukti oleh pengacara," kata Marzuki saat dihubungi, Rabu 3 Maret 2021.

Mantan Ketua DPR RI itu menjelaskan, laporan ke Bareskrim tersebut atas segala fitnah yang ditujukan kepada dirinya atas gerakan kudeta Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga : Konflik Demokrat, Pengamat: Pertarungan Singa Jantan dan Harimau Lapar

"Terkait ya fitnah, saya tuh enggak tahu apa-apa loh, demi Allah," ujarnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement