Uang itu diberikan Djoko Tjandra melalui Heriyadi Angga Kusuma kepada Andi Irfan Jaya. Yang selanjutnya, diserahkan Andi Irfan Jaya kepada Pinangki Sirna Malasari.
Sementara terkait pencabutan status buronan di imigrasi dan red notice, terdakwa Djoko Tjandra telah memberikan uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo melalui seorang pengusaha Tommy Sumardi.
Baca Juga : Jelang Sidang Tuntutan, Djoko Tjandra: Santai Saja, Ini Cuma Urusan Kecil
"Dengan rincian sebagai berikut, satu, kepada Napoleon Bonaparte seluruhnya sebesar 200 ribu dolar Singapura, dan 370 ribu dolar AS. Kedua, kepada Prasetijo Utomo sebesar 100 ribu dolar AS," kata Jaksa.
(Erha Aprili Ramadhoni)