Dia menjalankan aksi selama kurun waktu tahun 2019-2021. Meski begitu dia mengaku lupa berapa jumlah pasti korban yang sudah diperdayanya.
"Dia mendapat keuntungan 10 persen dari hasil penjualan tanah atau penyelesaian pertanahan. Dia mendapat keuntungan dari Nairul Asrol lebih kurang sebesar Rp40 juta dan dari Hariyadi jumlahnya lebih kurang Rp130 juta yang diterima untuk pengurusan tanah, sedangkan korban lainnya yang bersangkutan sudah tidak ingat jumlah uang keuntungan yang didapatkan," jelasnya.
Baca Juga : Mahfud MD: Revisi UU KUHP Tinggal Sedikit Lagi
Pelaku mengaku sebagai Jaksa karena sebelumnya pernah mendaftar di kejaksaan namun tidak lolos sehingga berusaha menampilkan diri sebagai Jaksa. Pelaku juga mendapatkan seragam serta atribut Kejaksaan dengan membelinya di daerah Pasar Senen Jakarta.
"Selanjutnya oknum tesebut diserahkan ke pihak berwenang Polda Metro Jaya guna dilakukan proses hukum," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.