"Karena situasinya sepi, lalu tersangka melampiaskan kepada korban. Sementara ini belum ada iming-iming, jadi tersangka ini mengajak korban ke dalam warung lalu melakukan perbuatan itu," kata Fahad.
Baca Juga : Hilangnya Vespa Kesayangan Wagub Jabar Bikin Heboh, Ternyata Dipakai Saudaranya
Perbuatan pemuda tanggung itu langsung membuat heboh warga sekitar. Beberapa di antaranya nyaris tak mampu mengendalikan emosi kepada pelaku, beruntung polisi telah lebih dulu mengamankannya.
"Tersangka langsung kita amankan dari lokasi. Kini ditahan dan dalam pemeriksaan lanjutan, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Barang bukti yang diamankan adalah sepotong celana jeans milik tersangka," ujar Fahad.
Atas perbuatannya, RRN dijerat Pasal 82 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun.
(Angkasa Yudhistira)