Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Perbawa Nugraha mengatakan penyampaian pendapat di muka umum pada dasarnya sangat dilindungi oleh negara. Namun berdasarkan kesepakatan aturan Satgas Corona Kota Semarang, selama pandemi demo tak diperbolehkan.
"Penyampaian aspirasi sangat dilindungi, apalagi di Kota Semarang. Tak ada penyampaian aspirasi yang kita larang. Setiap hari mau menyampaikan aspirasi pun boleh. Selagi itu memenuhi mekanisme yang ditetapkan negara," jelas AKBP IGA.
"Pemberitahuan unjuk rasa tidak kita terima. Bukan tidak ada izin tapi memang tapi memang tidak kita terima. Secara peraturan perundang L-undangan maupun peraturan Wali Kota Semarang terkait PPKM Mikro pemberlakuan di saat pandemi Covid-19, memang (unjuk rasa) tidak diperbolehkan. Semua sudah jelas, itu tidak diperbolehkan," ungkapnya.
Sementara terkait demonstran yang diamankan, mereka akan dimintai keterangan terkait aksi dan selanjutnya akan dilepas kembali.
(Sazili Mustofa)